Exploitasi Energi Indonesia Tbk Umumkan Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor pada Perusahaan Terkendali
Pasardana.id – PT. Exploitasi Energi Indonesia Tbk (Perseroan) (IDX: CNKO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Transaksi Afiliasi - peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor pada perusahaan terkendali Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (19/2) disebutkan, pada tanggal 18 Februari 2026, perusahaan terkendali dari Perseroan, yaitu PT Energi Batubara Indonesia (EBI) telah menyelesaikan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan pada PT Sekti Rahayu Indah (SRI) sebesar Rp 212.520.000.000,- (dua ratus dua belas miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah), sehingga modal dasar dan modal ditempatkan SRI menjadi Rp 248.220.000.000,- (dua ratus empat puluh delapan miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) serta kepemilikan EBI pada SRI menjadi 495.840 (empat ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh) lembar saham atau setara dengan 99,88% (sembilan puluh sembilan koma delapan delapan persen).
“Transaksi ini merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena melebihi 10% (sepuluh persen) total aset Perseroan, namun demikian dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, karena dilakukan sesama perusahaan terkendali dari Perseroan,” tulis Wim Andrian selaku Corporate Secretary PT. Exploitasi Energi Indonesia Tbk.
Ditambahkan, tidak ada dampak material dari Transaksi ini.

