Bank OCBC NISP Tbk Umumkan Hasil Keputusan Anggota DK OJK Atas Persetujuan Sebagai PIKK Operasional Atas Konglomerasi Keuangan OCBC
Pasardana.id - PT Bank OCBC NISP Tbk (IDX: NISP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Hasil Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Atas Persetujuan PT Bank OCBC NISP Tbk Sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional Atas Konglomerasi Keuangan OCBC.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/9) disebutkan, pada tanggal 29 September 2025, PT Bank OCBC NISP Tbk menerima surat OJK No. SR-38/KS.13/2025 tertanggal 24 September 2025 perihal Penyampaian Keputusan Persetujuan PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai PIKK Operasional atas KK OCBC dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-14/KS.1/2025 tanggal 16 September 2025 tentang Hasil Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Atas Persetujuan PT Bank OCBC NISP Tbk Sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional Atas Konglomerasi Keuangan OCBC, bersama ini disampaikan bahwa OJK telah menyetujui PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai PIKK Operasional atas KK OCBC.
Dengan demikian, Struktur KK OCBC terdiri atas:
- PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai PIKK;
- PT OCBC Sekuritas Indonesia sebagai anggota;
- PT Great Eastern General Insurance Indonesia sebagai anggota;
- PT Great Eastern Life Indonesia sebagai anggota; dan
- PT OCBC NISP Ventura sebagai anggota.
“Selanjutnya, PT Bank OCBC NISP Tbk akan melakukan pemenuhan sesuai KADK OJK tersebut paling lama satu tahun sejak tanggal KADK OJK,” sebut Jefry Tjahjadi selaku Investor Relations Head PT Bank OCBC NISP Tbk.
Juga disebutkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

