Tahun Depan, Pabrik Pengolahan Sampah Jadi Listrik Dibangun di Tangsel
Pasardana.id – Pabrik pengolahan sampah menjadi energi Listrik (PSEL) akan dibangun di Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Dengan nilai investasi sebesar Rp2,6 triliun, pabrik PSEL ini akan dibangun oleh PT Indoplas Tianying Energy di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Indoplas Tianying Energy merupakan perusahaan joint venture antara PT Indoplas Energy Hijau (IEH), anak usaha dari PT Maharaksa Biru Energi Tbk (IDX: OASA), dengan China Tianying Inc. (CNTY), penyedia teknologi pengolahan limbah asal China.
Bobby Gafur Umar selaku Direktur Utama PT Indoplas Tianying Energy menyampaikan, pembentukan Indoplas menjadi badan usaha pelaksana (BUP) proyek ini menandai langkah nyata OASA bersama CNTY dalam mewujudkan solusi berkelanjutan bagi pengelolaan sampah perkotaan.
"PSEL Tangsel ini akan menjadi kontribusi konkret kami mendukung program pemerintah mengurangi volume sampah sekaligus menyediakan energi bersih bagi masyarakat,” kata dia, lewat pernyataannya di Jakarta, Rabu (10/9).
Bobby menargetkan, proyek PSEL Tangsel ini akan memasuki tahap konstruksi pada awal tahun depan, yaitu 2026.
Dimana, estimasi untuk tahap penyelesaiannya dalam waktu selama tiga tahun.
Dan setelah beroperasi nanti, fasilitas ini diharapkan menjadi salah satu model pengelolaan sampah berbasis teknologi di Indonesia, sekaligus mendukung percepatan transisi energi yang dilakukan pemerintah.
PSEL Tangsel akan menggunakan skema Build–Operate–Transfer (BOT) selama 30 tahun.
Fasilitas ini dirancang mampu mengolah 1.100 ton sampah per hari, meliputi 1.000 ton sampah baru dan 100 ton sampah lama dengan menggunakan teknologi Moving Grate Incinerator (MGI) yang modern dan ramah lingkungan.
Dengan teknologi ini, diharapkan dapat menghasilkan listrik hingga 23,5 megawatt yang akan disalurkan ke jaringan nasional.
Sebagai informasi, OASA sudah mendapatkan SK Penetapan Pemenang Lelang Tender Pengolahan Sampah Menjadi energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan.
SK penetapan diserahkan langsung oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), dalam hal ini adalah Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di Kantor Walikota Tangerang Selatan, yang mana SK Penetapan tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 17 April 2025.

