IRSX Informasikan Sehubungan dengan Negosiasi Rencana Pengambilalihan Perseroan
Pasardana.id - PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IDX: IRSX) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Konfirmasi Negosiasi sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan Perseroan.
“Perseroan menyatakan dan mengkonfirmasi bahwa terdapat proses negosiasi antara: Bapak Gusti Ngurah Komang Panji Pramana dan Bapak Ricardo Mandala Putra, Selaku Pemegang Saham dan Direksi dari PT Mitra Digital Investindo (MDI) selaku calon penjual; dengan PT Matra Tri Abadi (MTA), sebagai calon pembeli,” sebut Gusti Ngurah Kòmang Panji Pramana selaku Direktur Utama IRSX dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/7).
Dijelaskan, MDI merupakan Pemegang saham Pengendali (PSP) PT Aviana Sinar Abadi Tbk (Perseroan) dengan kepemilikan 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta) lembar saham atau setara dengan 21,60% (dua puluh satu koma enam nol persen) modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dimana transaksi ini berpotensi menyebabkan terjadinya perubahan pengendali pada Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018.
Negosiasi tersebut bertujuan untuk merumuskan transaksi jual-beli saham Perseroan yang dimiliki dan MDI sebagaimana dijelaskan diatas dan setelah penyelesaian transaksi tersebut, MTA akan menjadi pengendali baru Perseroan.
“Negosiasi sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan dilakukan secara langsung antara para pihak penjual dan pembeli pada tanggal 25 Juli 2025, MDI dan MTA telah menandatangani suatu Term Sheet sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan,” beber Gusti Ngurah Kòmang Panji Pramana.
Sehubungan dengan penandatanganan Term Sheet:
-Term Sheet bersifat bersyarat dan penyelesaian dari Rencana Pengambilalihan akan bergantung pada terpenuhinya syarat dan ketentuan dalam Term Sheet, antara lain, terpenuhinya atau dikesampingkannya syarat-syarat tangguh;
-Para Pihak menyepakati klausula - klausula pengakhiran yang lazim terjadi apabila syarat dan ketentuan dalam Term Sheet tidak dipenuhi atau diselesaikan, antara lain, pengakhiran dengan kesepakatan antara Para Pihak secara tertulis, dan pengakhiran karena tidak terpenuhinya beberapa syarat tangguh; dan
-Penandatanganan Term Sheet belum dapat dianggap telah terjadinya transaksi yang mengakibatkan perubahan pengendalian berdasarkan POJK No. 9/2018 hingga terjadinya penyelesaian Rencana Pengambilalihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat.

