Meikarta Ganti Rugi Uang Nasabah Pembelian Unit Apartemen

Foto: istimewa

Pasardana.id - Pertemuan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dengan nasabah serta Bos pengembang Meikarta, Lippo Group, James Riady membuahkan hasil, yaitu kesepakatan ganti rugi.

Pertemuan yang digelar, di Kantor pribadi Menteri yang akrab disapa Ara ini pada Rabu (23/4) kemarin, menyepakati bahwa pengembang Meikarta akan membayarkan uang ganti rugi pembelian unit apartemen ke nasabah. 

Menteri Ara menyebutkan, kekinian baru 118 nasabah Meikarta yang akan diproses pembayaran, yang rencananya dilakukan bertahap hingga 23 Juli 2025.

Nilai total dana 118 nasabah Meikarta ini mencapai Rp26,8 miliar.

"Pak Fitra itu adalah Dirjen Kawasan Permukiman, dan juga saya minta mengurusi masalah Meikarta. Kita punya layanan aduan konsumen Perumahan, BENAR PKP," ujarnya dalam pertemuan itu, seperti dikutip Kamis (24/4).

Di pertemuan, Dirjen Kawasan Permukiman, Fitrah Nur menerangkan, dari ratusan nasabah, baru 118 nasabah yang mengadu di layanan aduan untuk meminta pengembalian ganti rugi.

Dalam aduan tersebut, nasabah Meikarta mengeluhkan lambannya pengembang untuk menyerahkan unit yang telah dibayar lunas.

Fitrah mengatakan, baru dua nasabah yang telah dibayarkan atau refund uang ganti rugi oleh pihak Meikarta.

Sisanya baru akan dibayarkan paling lambat 23 Juni 2025.

Dirinya juga menyebut dari 118 nasabah, 16 nasabah kekinian masih dilema untuk menentukan apakah memilih refund atau pemberian unit apartemen.

Karena, informasi kontak yang dicantumkan dalam formulir pengaduan tak dapat dihubungi.

"Kalau untuk proses pembayaran sudah kita mulai secara bertahap. Saat ini sudah ada yang kita bayar, 2 konsumen," ujar dia.

Sementara, Bos Lippo Group, James Riady memastikan, akan memenuhi permintaan pemerintah, khususnya pengembalian uang ganti rugi. 

"Saya yakin, sebetulnya Meikarta ikut saja arahan Pak Menteri. Masa sudah ketemu begini sama Pak Menteri tidak selesai," imbuh dia.