Kementerian UMKM Komitmen Tingkatkan Mekanisme Pelayanan Publik

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian UMKM berkomitmen untuk meningkatkan layanan publik, khususnya kepada pengusaha UMKM.

Nantinya, masyarakat atau pengusaha UMKM dapat mengakses informasi dan layanan barang, jasa, maupun pelayanan administratif secara lebih mudah. 

Komitmen ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Lewat gelaran Forum Konsultasi Publik (FKP), Kementerian UMKM akan menjaring masukan dari berbagai pihak termasuk pengguna layanan agar sistem pelayanan di Kementerian UMKM lebih responsif. 

"Sebagai instansi baru, maka kami harus tetap melaksanakan pelayanan publik secara seimbang, proporsional, profesional, dan humanis. Pelayanan publik yang baik dapat terwujud melalui kerja sama yang baik antara penyelenggara layanan dan masyarakat," kata Kepala Biro SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM, Reza Fikri Febriansyah, Rabu (16/4).

Dia menyampaikan, FKP ini digelar agar terwujud rumah konsultasi publik yang relevan terkait dengan permasalahan UMKM.

Pihaknya juga terus memastikan layanan publik dapat berjalan optimal. Untuk itu, Kementerian UMKM menyiapkan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Publik.

Setidaknya, ada empat jenis layanan prioritas di lingkungan Kementerian UMKM yaitu Layanan Bantuan Hukum (LBH) bagi UMKM, Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kemudian layanan pengaduan dan aspirasi publik, dan layanan pendaftaran lembaga inkubator.

"Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat dihasilkan kebijakan yang efektif. Salah satunya adalah standar pelayanan yang bermutu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian UMKM," kata dia.

Kepala Humas Kementerian UMKM, Budi Mustopo menambahkan, saat ini untuk layanan konsultasi publik yang bersifat offline sedang dalam proses penyiapan lokasi.

Rencananya akan ada di Lobby Kementerian UMKM Jl. Gatot Subroto Nomor 94 RT 11/RW 3, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan. 

Sementara untuk layanan online dapat dilakukan melalui website PPID, email, WA maupun call center Kementerian UMKM. 

"Karena kami adalah kementerian baru saat ini kami masih dalam proses mempersiapkan sarana prasarananya," kata Budi.

Dan terkait dengan layanan informasi melalui PPID dan pengaduan masyarakat, Kementerian UMKM sudah melakukan penyusunan peta jalan.

Serta, dalam waktu dekat segera mengadopsi sistem pelayanan yang pernah diterapkan di Kementerian Koperasi dan UMKM.