JAPFA Comfeed Indonesia Informasikan Rencana Pembelian Kembali Saham Beredar Perseroan

foto: ilustrasi (ist)
foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT JAPFA Comfeed Indonesia Tbk (IDX: JPFA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Rencana (Mandat) Pembelian Kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) (Buyback).

“Jumlah mandat Buyback yang akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham adalah maksimum 2% dari seluruh saham yang telah ditempatkan Perseroan dengan maksimum dana sebesar Rp470 miliar,” tulis Maya Pradjono selaku Corporate Secretary JPFA dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (04/3).

Ditambahkan, harga saham Buyback akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2023.

Merujuk pada ketentuan pasal 19 POJK 29/2023 sebagaimana tersebut diatas, Perseroan hanya dapat melaksanakan Mandate Buyback setelah semua pembelian saham sebelumnya (saham treasury) telah digunakan seluruhnya oleh Perseroan.

“Pada tanggal pengumuman ini, jumlah saham hasil pembelian kembali lama yang disimpan dalam treasury adalah 98.905.300 saham,” jelas Maya.

Selanjutnya disampaikan, Periode Buyback akan dimulai setelah semua pembelian saham sebelumnya (saham treasury) telah digunakan seluruhnya oleh Perseroan sampai tanggal 10 April 2026 (satu tahun sejak Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan).

Untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, Perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025.

Apabila mendapatkan persetujuan pemegang saham, dan Perseroan melaksanakan mandat Buyback, Buyback akan mengurangi aset dan ekuitas Perseroan, namun demikian, Perseroan tetap berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tersebut tidak akan secara material mempengaruhi kondisi usaha atau kondisi keuangan Perseroan.

Lebih dari pada itu, Buyback tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang sudah disisihkan sebagaimana dipersyaratkan oleh pasal 37 (1) (a) Undang-Undang No 40 Tahun 2007;

Di sisi lain, tidak ada kepastian bagi Perseroan akan melaksanakan mandat Buyback baik sebagian maupun seluruhnya, meskipun Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham.

Namun demikian, sebagai ilustrasi, dalam hal Perseroan menjalankan mandat Buyback seluruhnya, Buyback saham akan mengurangi aset dan ekuitas Perseroan maksimum sejumlah Rp470 miliar.