See More

17 Mei 2026, 12:43

17 Mei 2026, 12:24

16 Mei 2026, 20:29

16 Mei 2026, 11:30
16 Mei 2026, 10:59

15 Mei 2026, 12:47
bangkrut|pailit|TDPM|permohonan PKPU|PT Tianrong Chemicals Industry Tbk|Perkara Pembatalan Perdamaian (Pailit)
Oleh: Yuanyta

foto : dok. XL Axiata
Pasardana.id - PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (IDX: TDPM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material tentang Perkembangan Perkara Pembatalan Perdamaian (Pailit) yang sedang dihadapi oleh Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/3), Anton Hartono selaku Presiden Direktur TDPM mengungkapkan, sehubungan dengan Kepailitan PT. Tianrong Chemical Industry dahulu PT. Tridomain Performance Materials Tbk (dalam Pailit) telah dikeluarkan Penetapan oleh Hakim Pengawas dengan Nomor.4/Pdt.SusPailit-PembatalanPerdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Maret 2025 yang pada pokoknya menetapkan agenda-agenda yang akan dilaksanakan selama proses Kepailitan, yang mana telah diumumkan pada koran Media Indonesia dan Koran Jakarta edisi hari Kamis 13 Maret 2025 antara lain sebagai berikut:
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi POJK No. 31/2015 tersebut di atas dan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, serta bukan dimaksudkan untuk keperluan/kepentingan lainnya, sebut Anton Hartono.