JSMR Informasikan Likuidasi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta

foto: ilustrasi (ist)
foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Jasa Marga Tbk (Perseroan) (IDX: JSMR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Likuidasi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (dalam likuidasi) yang merupakan entitas anak usaha Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan di dalamnya sebesar 99,99%, pada tanggal 24 Februari 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (24/2), Ari Wibowo selaku Corporate Secretary & Chief Administration Officer PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan, bahwa Perseroan dan Induk Koperasi Karyawan Jasa Marga, selaku Pemegang Saham PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (dalam likuidasi) telah mengambil keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (dalam likuidasi) pada tanggal 08 Mei 2024 sebagaimana Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jalantol Lingkarluar Jakarta Nomor 11 tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat oleh Siti Nur Isminingsih, SH, Notaris di Bekasi, yang menyatakan bahwa RUPSLB memutuskan:

1.Melakukan penutupan pada PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (dalam likuidasi), melalui mekanisme pembubaran yang diikuti dengan likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

2.Menunjuk likuidator terkait pembubaran PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (dalam likuidasi) yaitu atas nama Richard Yapsunto, S.H., LL.M dan konsultan terkait sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku

“Menindaklanjuti hasil RUPSLB tersebut di atas, Para Pemegang Saham pada tanggal 24 Februari 2025 telah menandatangani Berita Acara Sirkuler Keputusan Para Pemegang Saham PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (dalam likuidasi) yang memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban likuidator dan sisa harta kekayaan adalah sebesar Rp19.251.779.069 akan diserahkan kepada Pemegang Saham sesuai proporsi kepemilikan,” tulis Ari.

Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Namun, menghentikan kerugian PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (dalam likuidasi).