See More

21 September 2026, 11:53

21 September 2026, 11:40

21 September 2026, 11:20

21 September 2026, 10:43

21 September 2026, 09:48

21 September 2026, 09:32
wskt|PT Waskita Karya (Persero) Tbk|pailit|Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)|Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Oleh: Yuanyta

foto : ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Perseroan) (IDX: WSKT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Pencabutan Permohonan PKPU Nomor Perkara 376 kepada Perseroan pada tanggal 17 Februari 2025.
Ermy Puspa Yunita selaku SVP Corporate Secretary WSKT menyampaikan, bahwa penetapan putusan atas Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor Perkara 376/Pdt.susPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. terhadap Perseroan pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 telah ditetapkan melalui e-court yang menyatakan bahwa:
Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan, tulis Ermy Puspa Yunita dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/2),