BEI Umumkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek TGUK
Pasardana.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00019/BEI.PP3/11-2025 tentang Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Efek PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (IDX: TGUK) yang Tercatat di Papan: Pemantauan Khusus, mulai Sesi I perdagangan hari Senin, 1 Desember 2025, di Seluruh Pasar.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (01/12) disebutkan, sehubungan dengan PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) yang belum menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Permintaan Penjelasan Bursa Efek Indonesia (Bursa) secara lengkap dan konsisten, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Senin, 1 Desember 2025.
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tandas Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.

