Kementerian ESDM Sebut Ada 6 Perusahaan IUP-nya Sudah Dibuka Kembali

Foto : istimewa

Pasardana.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membekukan sementara sebanyak 190 izin usaha tambang (IUP) mineral dan batu bara (minerba) lantaran reklamasi.

Adapun sanksi pencabutan IUP ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Terkini, Kementerian ESDM lewat Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengungkapkan bahwa dari total semua IUP yang dibekukan sementara ini, ada 6 IUP sudah dibuka kembali.

Tri pun mengungkap alasannya, karena 6 perusahaan tersebut sudah memenuhi kewajiban membayar reklamasi pascatambang.

"Enam (Perusahaan) sudah dibatalkan (pencabutan izinnya),” ujar Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/11).

Keputusan akan pencabutan IUP ini, kata Tri, karena pihaknya sudah mengundang semua perusahaan tersebut untuk memberikan penjelasan dan meminta langkah penyelesaian dalam pemenuhan kewajiban membayar jaminan reklamasi pascatambang.

Sementara itu, sambung Tri, saat ini sudah ada 99 perusahaan yang telah mengajukan permohonan IUP nya kembali dibuka.

“Yang 99 sudah mengajukan permohonan penetapan, yang belum menindaklanjuti sama sekali 91," tukasnya.