See More

22 Mei 2026, 16:36

22 Mei 2026, 16:00

22 Mei 2026, 15:42

22 Mei 2026, 15:30

22 Mei 2026, 15:12

22 Mei 2026, 14:49
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk|INET|PT Pusat Fiber Indonesia (PFI)|Perjanjian Pinjam Pakai|aset bangunan
Oleh: Yuanyta

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (IDX: INET) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perjanjian Pinjam Pakai yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Pusat Fiber Indonesia (PFI).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (19/11) disebutkan, berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tertanggal 5 Juli 2024, Perseroan meminjamkan asset yang dimilikinya kepada PFI untuk jangka waktu 2 tahun.
Obyek transaksi adalah bangunan kantor milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Meruya Ilir Raya No. 36-40 Blok A1, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, sebut Muhammad Arif selaku Direktur Utama INET.
Selanjutnya disebutkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf B POJK 42/2020, maka Transaksi ini dikecualikan daripada pemenuhan Pasal 3 dan Pasal 4 POJK 42/2020 dikarenakan transaksi dilakukan antara Perseroan dengan PFI, yang mana keduanya merupakan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen).