See More
24 Oktober 2026, 09:04

24 Oktober 2026, 08:56

27 April 2026, 10:30

27 April 2026, 09:33

27 April 2026, 09:12

25 April 2026, 22:34
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk|INET|PT Pusat Fiber Indonesia (PFI)|Perjanjian Pinjam Pakai|aset bangunan
Oleh: Yuanyta

foto : ilustrasi (ist)
Pasardana.id - 2 menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perjanjian Pinjam Pakai yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dan PT Pusat Fiber Indonesia (PFI).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (19/11) disebutkan, berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai tertanggal 5 Juli 2024, Perseroan meminjamkan asset yang dimilikinya kepada PFI untuk jangka waktu 2 tahun.
“Obyek transaksi adalah bangunan kantor milik Perseroan yang berlokasi di Jl. Meruya Ilir Raya No. 36-40 Blok A1, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta,” sebut Muhammad Arif selaku Direktur Utama INET.
Selanjutnya disebutkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf B POJK 42/2020, maka Transaksi ini dikecualikan daripada pemenuhan Pasal 3 dan Pasal 4 POJK 42/2020 dikarenakan transaksi dilakukan antara Perseroan dengan PFI, yang mana keduanya merupakan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen).