Mitra Pack Tbk Umumkan Perkembangan Negosiasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan Entitas Anak Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Mitra Pack Tbk (IDX: PTMP) menyampaikan Penyampaian Perkembangan Negosiasi sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk (Entitas Anak Perseroan).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (12/11) disebutkan, merujuk kepada surat penyampaian pengumuman negosiasi sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT Master Print Tbk (IDX: PTMR) tertanggal 24 Juni 2025 dari Deep Source Pte Ltd., di surat kabar Investor Daily, maka sebagai tindak lanjut dari negosiasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA) antara Perseroan dengan Deep Source Pte Ltd.

“Nilai transaksi definitif akan tunduk pada kesepakatan lebih lanjut para pihak berdasarkan hasil laporan penilaian dari penilai independent yang saat ini masih dalam tahap persiapan. Penandatanganan ini menunjukkan komitmen para pihak untuk melanjutkan transaksi, namun penyelesaiannya masih terikat pada pemenuhan syarat-syarat pendahuluan sebagaimana diatur dalam perjanjian,” beber Edward Kusuma selaku Direktur PTMP.

Selanjutnya, Perseroan akan memberikan update informasi mengenai perkembangan transaksi, dengan senantiasa memperhatikan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 9/2018, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020) dan peraturan terkait keterbukaan informasi.

Juga disebutkan, Transaksi ini dapat berpotensi dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan POJK 17/2020, namun kepastian mengenai hal tersebut akan menunggu kesepakatan para pihak berdasarkan laporan penilaian yang saat ini masih dalam tahap persiapan.

Dalam hal telah dapat dipastikan bahwa transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material, maka Perseroan akan senantiasa memperhatikan dan memenuhi ketentuan POJK 17/2020.