Solusi Bangun Indonesia Tbk Umumkan Pemberhentian Sementara Direktur Utama Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (IDX: SMCB) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pemberhentian Sementara Direktur Utama Perseroan, Bapak Ainul Yaqin.

“Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri tertanggal 30 September 2025 dari Sdr. Ainul Yaqin, Sdr. Ainul Yaqin menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan karena alasan pribadi dan akan bekerja di Perseroan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 atau lebih cepat dari tanggal tersebut apabila Perusahaan memutuskan demikian,” sebut Andika Lukmana selaku Legal & Compliance Group Head/Sekretaris Perusahaan SMCB dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (17/10).

Selanjutnya, Dewan Komisaris PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (Perseroan) menandatangani Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 15 Oktober 2025, yang antara lain memutuskan bahwa:

-Dalam rangka:

  1. Memastikan keberlangsungan operasional Perseroan sehari-sehari.
  2. Memberikan kepastian kepemimpinan dalam organisasi Perseroan.

-Merujuk pada Pasal 11 ayat 20 huruf a, Pasal 11 ayat 27, dan Pasal 15 ayat 2 huruf a.7 Anggaran Dasar SBI dan menimbang hal tersebut diatas:

  1. Memberhentikan sementara Sdr. Ainul Yaqin dari jabatannya sebagai Direktur Utama SBI terhitung sejak 17 Oktober 2025, dengan alasan yang mendesak bagi SBI sehubungan dengan surat pengunduran diri Sdr. Ainul Yaqin dan untuk memastikan keberlangsungan operasional dan memberikan kepastian kepemimpinan.
  2. Menunjuk Sdr. Asruddin sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama sekaligus merangkap Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan.
  3. Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama tersebut adalah terhitung sejak 17 Oktober 2025 sampai dengan selesai dilaksanakannya agenda RUPSLB Perseroan terdekat tentang Perubahan Pengurus Perseroan dalam hal ini Direktur Utama.

Juga disebutkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.