SMCB|direktur utama|pengunduran diri|PT Solusi Bangun Indonesia Tbk|Pemberhentian Sementara|Ainul Yaqin
Oleh: Yuanyta

foto: doc Kementerian PUPR
Pasardana.id - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (IDX: SMCB) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pemberhentian Sementara Direktur Utama Perseroan, Bapak Ainul Yaqin.
Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri tertanggal 30 September 2025 dari Sdr. Ainul Yaqin, Sdr. Ainul Yaqin menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan karena alasan pribadi dan akan bekerja di Perseroan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 atau lebih cepat dari tanggal tersebut apabila Perusahaan memutuskan demikian, sebut Andika Lukmana selaku Legal & Compliance Group Head/Sekretaris Perusahaan SMCB dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (17/10).
Selanjutnya, Dewan Komisaris PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (Perseroan) menandatangani Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 15 Oktober 2025, yang antara lain memutuskan bahwa:
-Dalam rangka:
-Merujuk pada Pasal 11 ayat 20 huruf a, Pasal 11 ayat 27, dan Pasal 15 ayat 2 huruf a.7 Anggaran Dasar SBI dan menimbang hal tersebut diatas:
Juga disebutkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.