Aprindo Geram Pemerintah Atur Zonasi Penjualan Rokok, Berpotensi Jadi Pasal Karet

Foto : istimewa

Pasardana.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey mengaku geram dengan adanya larangan aktivitas penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Dia menyoroti ketidakjelasan implementasi dari amanat zonasi tersebut.

Menurut Roy, adanya aturan larangan tersebut berpotensi besar menjadi pasal karet yang multitafsir dan menyulitkan di lapangan.

Ia pun menilai, aturan tersebut dapat mematikan para peritel yang sudah beroperasi sebelum sekolah dan tempat bermain berdiri di sekitar tempat usahanya.

Ketentuan zonasi ini dinilai terlalu mengatur tentang cara berjualan bagi produk tembakau.

"Apakah hanya sekolah atau tempat kursus? Narasinya tidak spesifik, sehingga menimbulkan multitafsir dan menjadi pasal karet," ujar Roy yang dikutip, Senin (5/8).

Menurut dia, aturan zonasi ini bukan merupakan solusi yang tepat.

Karena, jika dibandingkan mengatur area penjualan, seharusnya yang dikedepankan adalah edukasi berkelanjutan bagi anak-anak.

Roy menilai, pemerintah juga seharusnya mengedepankan aspek edukasi bagi anak-anak untuk tidak memiliki kebiasaan merokok.

Aspek edukasi ini dibangun sejak dinimulai dari PAUD hingga sekolah dasar dan menengah untuk menjelaskan risiko kesehatan jika terjadi penyalahgunaan.

"Mestinya, pemerintah fokus untuk memberantas rokok ilegal agar tidak mudah dijangkau oleh anak-anak. Bukannya memberikan batasan penjualan bagi rokok legal yang memberikan kontribusi sekitar Rp230 triliun bagi penerimaan negara," tegasnya.

Saat ini, yang justru terjadi adalah kelemahan di aspek edukasi yang menyebabkan pemerintah mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi aspek-aspek ekonomi dari produk tembakau.

Padahal, pembatasan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 sudah mengetatkan aturan penjualan rokok.

"Kalau aturan 200 meter ini diterapkan, apakah ini akan menambah rentetan pasal karet yang dibuat oleh pemerintah? Kalau aturan ini diterapkan, apakah bisa menghilangkan rokok ilegal? Yang ada rokok ilegal akan menjadi lebih banyak daripada rokok legal,” herannya.

Roy pun menghimbau agar pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan di industri tembakau untuk berdiskusi mengenai PP Nomor 28 Tahun 2024 ini.

Roy mengaku, selama ini pintu para pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam perumusan aturan tersebut tidakdiakomodir secara serius.

"Kita berharap, ke depannya tentunya ada perbaikan, adaperubahan yang melibatkan pelaku usaha yang merupakan para pejuang ekonomi bagi bangsa. Jangan sampai kami di nomor sekiankan, sehingga kami menjadi tidak bisa berkembang," tandasnya.