Per Mei 2024, Ada 7 Perusahaan Pembiayaan yang Belum Memenuhi Kewajiban Ekuitas Minimum

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, per Mei 2024, terdapat 7 dari 147 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
Demikian diungkapkan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) menjawab pertanyaan media, Senin (08/7).
Lebih lanjut disampaikan bahwa hingga saat ini, terdapat 1 dari 100 Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga pengembalian izin usaha,” jelas Agusman.
Diketahui, OJK mencatat pertumbuhan di sektor pembiayaan piutang perusahaan sebesar 10,82% (year-on-year/yoy) atau sebesar Rp486,35 triliun pada April 2024.
Adapun pertumbuhan pembiayaan didukung oleh investasi yang meningkat sebesar 10,72% yoy.
Sementara di sisi profil risiko, Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,82% dan NPF net sebesar 0,89 %.
Selain itu, Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,32 kali.
Di sisi industri peer to peer (P2P) lending, OJK mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan di April 2024 yang terus mengalami peningkatan menjadi 24,16% yoy, dengan nominal sebesar Rp62,74 triliun.