OJK Akan Tingkatkan Batas Maksimum Pendanaan Produktif Melalui LPBBTI
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) yang sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule) termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.
"OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK)," beber Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, dalam siaran pers, Kamis (18/7/2024).
Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.
Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui
LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar.
LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus
memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.

