Program Iuran Tapera Belum Bisa Dipastikan Kapan Resminya Mulai Berlaku

Pasardana.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) masih perlu mempersiapkan seluruh sistem dan sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan penarikan iuran sebesar 3 persen bagi pekerja swasta maupun segmen pekerja lainnya.
Terkait hal tersebut, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengaku belum bisa memastikan kapan berlakunya iuran Tapera ini.
Pasalnya, kata Heru, pihaknya harus memiliki sistem pemungutan hingga pengumpulan iuran Tapera yang transparan sebelum memungut ke karyawan.
Tak hanya itu, sumber daya manusia (SDM) juga perlu disiapkan untuk menjalankan sistem tersebut.
Dia pun mengakui, kalau BP Tapera masih kekurangan SDM.
"Lalu terkait apakah di 2027? Ya kita nggak bisa pastikan, ada achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan," ujarnya di Jakarta, Senin (10/6).
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya tengah berfokus membangun tata kelola bisnis yang baik, serta mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait.
Hal ini supaya pada saat realisasi penarikan, masyarakat bisa mempercayai BP Tapera sebagai instrumen pengelola.
Selain itu, Heru juga masih memfinalisasi soal aturan-aturan turunan dalam pemungutan iuran Tapera.
"Kami sendiri sedang finalisasi dan kita sangat hati-hati betul dari amanat Ombudsman nanti, yang menerjemahkan kata wajib dalam kepesertaan ini," tandasnya.