See More

17 Mei 2026, 12:43

17 Mei 2026, 12:24

16 Mei 2026, 20:29

16 Mei 2026, 11:30
16 Mei 2026, 10:59

15 Mei 2026, 12:47
Saham|BEI|Bursa Efek Indonesia|pasar modal|Peraturan BEI|Papan Pencatatan Bursa|Pengumuman BEI
Oleh: Yuanyta

foto: istimewa
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Pengumuman BEI sehubungan dengan penilaian Bursa atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan pencatatan pada bulan November 2024.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (21/11) disebutkan bahwa penilaian Bursa terkait perpindahan papan pencatatan mengacu kepada:
Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Bursa berwenang untuk melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap bulan Mei dan November, sebut Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP PT BEI.
Dengan demikian, Bursa mengumumkan daftar Perusahaan Tercatat yang mengalami perpindahan papan sebagai berikut:
1.Perusahaan Tercatat yang mengalami Perpindahan Papan dari Papan Pengembangan ke Papan Utama adalah; PT Cisadane Sawit Raya Tbk (IDX: CSRA).
2.Perusahaan Tercatat yang mengalami Perpindahan Papan dari Papan Utama ke Papan Pengembangan, terdiri dari;
Perubahan penempatan Papan Pencatatan tersebut berlaku sejak tanggal 29 November 2024 sepanjang tidak ada hal tertentu yang mempengaruhi keputusan perpindahan papan sesuai dengan Peraturan Bursa. Jika terdapat hal/peristiwa tertentu yang terjadi pada Perusahaan Tercatat sebelum tanggal efektif perpindahan papan, Bursa berwenang melakukan perubahan atas pengumuman ini, tandas Teuku Fahmi Ariandar.