Kemenkeu Tidak Melarang Pegawai Pajak Punya Saham Bisnis
Pasardana.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat 134 pegawai Pajak di bawah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya saham di 280 perusahaan menggunakan nama istri.
Dari keterangan yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perusahaan tersebut bersifat tertutup atau non-listing.
Ada juga sebagian perusahaan tersebut berbentuk firma konsultan pajak yang menangani urusan perpajakan perusahaan yang jadi wajib pajak.
Menurut KPK, pegawai pajak yang nyambi bekerja maupun memiliki saham di konsultan pajak sangatlah tidak etis, karena tentu rawan akan konflik kepentingan.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menerima daftar nama 134 pegawai tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, daftar 134 pegawai pajak punya saham atas nama istri itu telah diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu pada Jumat (10/3/2023) pekan lalu.
"Sedang kita analisis saat ini untuk kami memastikan kesesuaian nama termasuk usahanya apa," kata dia, di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Lebih lanjut Yustinus bilang, Itjen Kemenkeu perlu berhati-hati dalam melakukan analisis, mengingat tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbisnis.
Namun, pegawai ASN memang perlu melaporkan informasi terkait bisnis yang dijalankan, serta memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dalam operasionalnya.
"Itu harus dijaga betul," ujar Yustinus.
Adapun perusahaan tertutup yang disebutkan dalam temuan KPK, berarti perusahan tersebut dibuat oleh pegawai ASN sendiri atau bersama dengan pihak lain, dan sahamnya tidak dibuka ke publik.
"Itu tidak melarang itu, yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan," ujarnya.

