Garuda Indonesia Apresiasi Perpanjangan PKPU PN Jakarta

Foto : istimewa

Pasardana.id - Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk (IDX: GIAA) memberikan respon positif terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang kembali memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60 hari hingga 20 Mei 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, proses PKPU merupakan proses yang kompleks dan berlapis. Karena itu, perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, baik untuk Garuda dan kreditur.

"Kami memahami bahwa proses ini juga tidak mudah bagi para pihak, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi," kata Irfan, Selasa (22/3/2022).  

Dia pun mengapresiasi sebagian besar kreditur yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan terus memberikan komitmen dukungannya kepada perseroan.

Sejalan dengan penetapan perpanjangan PKPU Tetap, Garuda dengan pengawasan dan dukungan dari tim pengurus telah mengomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal pokok-pokok perdamaian.

Saat ini, kata Irfan, Garuda telah menerima masukan konstruktif dari para kreditur guna menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai.

"Kami tekankan kembali bahwa melalui proses perpanjangan ini, Garuda dapat mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur, proses negosiasi dan pembahasan skema restrukturisasi, serta mempertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi," tutur Irfan.

Irfan berharap momentum perpanjangan PKPU ini bida dimamfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan segala saran dan masukan rencana perdamaian, melanjutkan proses verifikasi, mencocokkan jumlah piutang dan verifikasi pajak.

Selain itu, Garuda juga akan terus mengoptimalkan sinergi berbagai pihak untuk dapat menyelesaikan proses tersebut dengan lancar.

Hal ini dilakukan sehingga dapat tercapai hasil yang optimal dan adil melalui kesepakatan perdamaian.

Sementara proses PKPU berlangsung, Garuda juga turut menyambut pemulihan industri penerbangan secara bertahap di tengah pandemi Covid-19.

Ini sejalan dengan kebijakan relaksasi perjalanan mobilitas.

Pada periode akhir Maret 2022, Garuda mencatatkan peningkatan lalu lintas penumpang sebesar 58,7 persen dibandingkan periode sebelum adanya kebijakan relaksasi mobilitas pada awal Maret 2022 lalu. Hal tersebut juga ditunjang gelaran internasional MotoGP Mandalika.

Selain itu, momentum relaksasi penerbangan internasional melalui pengoperasian sejumlah rute internasional Garuda seperti Narita-Denpasar, Sydney-Denpasar, Surabaya-Madinah, dan Jakarta-Madinah.

"Dukungan berbagai pihak sekaligus kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan memiliki peranan penting bagi Garuda untuk dapat terus mengakselerasikan berbagai upaya terbaiknya untuk menyukseskan rangkaian proses PKPU dan mendorong perusahaan menjadi entitas bisnis yang lebih agile, adaptif, dan berdaya saing," kata Irfan.