Permata Bank Gandeng Sequis Financial Hadirkan Perlindungan Asuransi Jiwa Kredit Bagi Nasabah PermataKPR

foto : istimewa

Pasardana.id – PermataBank (IDX: BNLI) menjalin kolaborasi dengan Sequis Financial guna meluncurkan fasilitas Asuransi Jiwa Kredit (AJK) yang dapat dinikmati oleh nasabah PermataKPR. 

Produk AJK dari Sequis Financial ini, menyediakan Uang Pertanggungan (UP) minimum Rp50 juta untuk usia 20-69 tahun dengan masa pertanggungan 1-30 tahun.

Manfaat akan diberikan secara sekaligus (lump sum) sebesar sisa pinjaman dan sesuai spesifikasi produk jika Tertanggung tutup usia dalam Masa Pertanggungan Asuransi. 

Melansir siaran pers, Senin (07/11), Direktur Retail Banking PermataBank, Djumariah Tenteram mengharapkan, kerja sama dengan Sequis Financial dapat memperluas variasi produk dan layanan proteksi asuransi bagi masyarakat Indonesia yang dapat diakses secara mudah melalui relationship manager PermataBank dan juga mobile banking app, PermataMobile X.

“Produk PermataKPR yang kami hadirkan bagi semua segmen dan generasi telah membantu banyak nasabah untuk memiliki hunian idaman mereka. Sebagai bank pilihan yang senantiasa memberikan nilai yang bermakna bagi nasabah, kami ingin memperkuat komitmen tersebut dengan menjalin kerja sama dengan Sequis Financial sebagai salah satu penyedia asuransi terkemuka di Indonesia dalam memberikan perlindungan dan rasa nyaman bagi kepemilikan KPR mereka,” sebut Djumariah.

Di kesempatan yang sama, Presiden Direktur Sequis Financial, Edisjah mengungkapkan, produk ini akan dipasarkan melalui saluran distribusi bancassurance PermataBank yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan adanya kerja sama ini, Sequis Financial memproyeksikan peningkatan Pendapatan Premi lebih dari 20%.

“Kerja sama AJK dengan PermataBank adalah komitmen Sequis Financial untuk menyediakan perlindungan atas kepemilikan aset nasabah yang dibiayai dari pinjaman bank. AJK yang kami sediakan preminya terjangkau dan berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban Ahli Waris melunasi sisa cicilan KPR yang disebabkan oleh debitur yang tutup usia selama masa tenor pinjaman KPR,” sebut Edisjah.

Adapun kerja sama yang dimulai tahun 2022 ini akan memperluas manfaat dan jangkauan nasabah bagi kedua belah pihak.