Kemen PUPR Targetkan Penataan Taman Laut Pekalongan Rampung November 2021
Pasardana.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ditjen Cipta Karya tengah melakukan pekerjaan Penataan Kawasan Wisata Laut Pekalongan.
Pekerjaan Penataan Kawasan Wisata Laut Pekalongan telah dimulai sejak 27 Oktober 2021 dengan anggaran sebesar Rp 48,94 miliar dari APBN tahun 2020-2021 oleh kontraktor PT Abadi Prima Intikarya.
Hingga 23 September 2021 progres konstruksinya telah mencapai 83 persen, dan ditargetkan akan rampung pada November 2021.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono berharap agar penataan kawasan tersebut mampu menghadirkan para wisatawan untuk datang ke Pekalongan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
"Dalam tatanan normal baru untuk hidup berdamai dengan pandemi Covid-19, lemerintah meyakini bahwa sektor ekonomi utama yang dapat rebound dengan cepat adalah sektor pariwisata," kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).
Untuk diketahui, kawasan Pantai Utara Kota Pekalongan ini memiliki potensi pantai yang indah dengan udara yang masih alami.
Menurut Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Tengah, Dwiatma Singgih Raharja Sabaris, kawasan ini sangat berpotensial untuk dikembangkan.
"Selain potensi pantai, Kota Pekalongan juga memiliki wisata budaya batik dan wisata religi. Diharapkan objek wisata air ini dapat menjadi daya tarik pengunjung untuk berkunjung ke daerah ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kadis Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Pemkot Pekalongan Sutarno mengatakan, sebelum pandemi pengunjung kawasan wisata laut ini cukup tinggi, yakni sampai 300 pengunjung per hari.
"Akan tetapi setelah pandemi dengan PPKM level 4 sempat ditutup. Kami bersyukur dengan adanya penataan kawasan ini tentunya akan meningkatkan kunjungan wisatawan," ujar Sutarno.
Terkait lingkup pekerjaan kawasan ini terbagi dalam 9 zona, meliputi zona 1 berupa main entrance, pos jaga, ticketing, parkir, dan sclupture. Sedangkan zona 2 berupa kantor pengelola dan MEP.
Zona 3 berupa panggung rakyat, plaza batik, tower batik, playground serta pelataran, ruang ganti panggung, dan area bermain pasir.
Zona 4 berupa bangunan suvenir, bangunan budaya, service area, dan mushola.
Selanjutnya zona 5 berupa plaza, dermaga skywalk, promenade, kolam keceh anak serta dewasa, kolam air bunga, dan kolam pembersih kaki.
Kemudian zona 6 berupa jalur evakuasi, kios, pelataran, dan service area.
Untuk zona 7 berupa dermaga, jogging track 3, promenade 2, kolam ikan dan untuk zona 8 berupa jogging track, pelataran.
Terakhir zona 9 berupa public space.

