Izin Usaha Dicabut OJK, Otomas Multifinance Tidak Bisa Menjalankan Kegiatan Usaha

Pasardana.id - PT Otomas Multifinance tidak bisa lagi menjalankan kegiatan usahanya.
Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha Otomas Multifinance per tanggal 28 Juli 2021.
Kepastian tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-61/D.05/2021 28 Juli 2021.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, bahwa OJK mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance yang beralamat di Kompleks Duta Mas Fatmawati Blok B1 No.25-26, Jakarta 12150.
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK, dikutip Jumat (6/8/2021).
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.