Akhir Bulan Ini, Penumpang Pesawat Ke Bali Wajib Bawa Hasil Tes Swab PCR
Pasardana.id - Gubernur Bali, I Wayan Koster bakal memperketat kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata mulai Rabu (30/6) mendatang, pasca kenaikan kasus Covid-19 di luar daerah.
Pengetatan tersebut dilakukan dengan cara mewajibkan penumpang pesawat domestik yang masuk Pulau Dewata melalui Bandara Internasional Ngurah Rai wajib mengantongi dokumen tes kesehatan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19.
“Kami akan berlakukan surat edaran baru atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Menteri Perhubungan untuk memperketat gerbang masuk Bali melalui kunjungan domestik, khususnya udara,” ujar Wayan dalam press briefing secara virtual, Senin (28/6/2021).
Ketentuan penumpang pesawat tersebut akan diatur dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali yang akan terbit pada Selasa, 29 Juni 2021.
Dengan aturan anyar ini, hasil tes kesehatan lain, seperti swab Antigen dan GeNose, tidak lagi berlaku bagi penumpang pesawat.
Selain jalur udara, Koster juga akan memperketat kedatangan masuk wisatawan baik melalui jalur darat maupun laut. Yakni dengan mewajibkan wisatawan yang melalui jalur darat atau laut untuk membawa surat negatif Covid-19 minimal berbasis swab Antigen.
"Tidak lagi menggunakan GeNose. Jadi, untuk transportasi (darat dan laut) harus dengan keterangan swab PCR atau Antigen," jelasnya.
Sementara itu, untuk menghindari kecurangan penumpang, Pemerintah Bali akan mengecek keaslian dokumen swab PCR melalui pemindaian kode barcode.
Wayan berharap, pemerintah setempat bisa mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di tengah merebaknya varian baru virus corona.
Wayan mengungkapkan, Pemerintah Bali tengah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan anyar tersebut.
Pemerintah Bali memberikan waktu dua hari sejak Senin, 28 Juni, bagi para penumpang untuk lebih dulu bersiap-siap sebelum ketentuan pengetatan dokumen kesehatan berlaku.
Pemerintah Provinsi Bali mencatat jumlah kunjungan turis domestik ke Bali melewati jalur udara selama Juni 2021 mencapai 8.000-9.000 orang per hari. Sedangkan kunjungan turis domestik melalui jalur darat mencapai 10 ribu per hari.

