PPKM Mikro Diperketat, MRT Ubah Jadwal Operasional

Foto : istimewa
Pasardana.id - PT MRT Jakarta (Perseroda) akan melakukan perubahan waktu operasional yang akan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat, (25/6).
Hal tersebut seiring diberlakukannya kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang diperketat pemerintah sebagai strategi menekan penyebaran virus Covid-19.

"Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 243 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi," tulis keterangan MRT di Jakarta, Kamis (24/6/2021)

Dijelaskan dalam keterangan tersebut, PT MRT Jakarta telah melakukan sejumlah langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19 diantaranya dengan memberikan vaksinasi kepada seluruh karyawan dan seluruh mitra kerja.  

Selain itu, MRT Jakarta senantiasa menerapkan protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan pemakaian masker di seluruh area stasiun MRT Jakarta, dan selalu mengedukasi pengguna untuk tetap menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.  

Sehubungan dengan PPMK mikro yang diperketat, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta diubah sebagai berikut :

1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
    • Weekdays
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
    • Weekend (akhir pekan)/ hari libur : Tiap 10 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta.