OJK Resmi Dirikan Dana Pensiun BPD Sulsel dan Sulbar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) OJK Nomor KEP-54/D.05/2021 pada 7 Juni 2021.
 
Dikutip dari pengumuman di laman resmi OJK, Rabu, 16 Juni 2021, penetapan pendirian DPLK BPD Sulsel dan Sulbar sekaligus mengesahkan Peraturan DPLK BPD Sulsel dan Sulbar, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner.

"Pendirian DPLK PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/POJK.05/2016 Tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan," tulisnya.

Adapun Dana Pensiun Lembaga Keuangan BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat beralamat di Jalan Dr. Ratulangi Nomor 16, Makassar.

Ditetapkannya entitas baru milik BPD Sulsel dan Sulbar itu, menambah daftar DPLK yang ada di Indonesia.

"Berdasarkan data OJK per Mei 2021, terdapat 24 entitas DPLK di seluruh wilayah Indonesia," lanjutnya.

Di sisi lain, OJK mencatat, kredit perbankan pada April 2021 masih terkontraksi sebesar 2,28 persen (yoy). Meski demikian, angka ini lebih baik dibandingkan dengan capaian bulan sebelumnya (Mei 2021) yang terkontraksi sebesar minus 3,77 persen.
 
Berlanjutnya tren pertumbuhan kredit itu, utamanya didukung oleh Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV (bank dengan modal inti minimal Rp30 triliun) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).