Defisit APBN 2021 Meroket Hingga Rp138,1 Triliun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN per April 2021 sebesar Rp 138,1 triliun atau 13,7 persen dari target defisit dalam APBN 2021 yang sebesar Rp 1.006,4 triliun.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Selasa (25/5) mengatakan, bahwa kondisi ini menunjukkan pembiayaan terjaga, pembiayaan investasi telah terealisasi dan tetap berlanjut sesuai rencana.

“Defisit keseimbangan primer Rp36,4 triliun dan defisit kita sebagai persentase terhadap PDB adalah 0,83 persen dari produk domestik bruto (PDB),” ujarnya.

Suahasil menjelaskan, pendapatan negara sampai 30 April 2021 sudah terkumpul Rp 585 triliun, lebih tinggi 6,5 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

"Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak yang masih negatif, tapi sudah mengecil negatifnya minus 0,5 persen. Sementara, kepabean dan cukai lebih tinggi 36,5 persen dan PNBP lebih tinggi 14,9 persen tumbuhnya dibandingkan tahun lalu," katanya.

Di sisi lain, belanja negara terus digulirkan untuk membantu pemulihan ekonomi nasional dengan total sebesar Rp 723 triliun.

Kalau dibandingkan tahun 2020 yakni belanja negara masih Rp 623,9 triliun, tahun ini mengalami pertumbuhan 15,9 persen.

"Belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 28,1 triliun. Lalu, belanja TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) itu lebih rendah 3,4 persen dibandingkan tahun lalu," jelas Suahasil.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta mengungkapkan, pembatasan kegiatan masyarakat secara lebih luas dan pengendalian belanja menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mengendalikan defisit anggaran.

“Itu membuat kita semakin challenge untuk bisa menurunkan defisit tadi di level di bawah 3 persen di tahun 2023,” kata Isa.

Hal yang penting untuk dilakukan saat ini adalah menjaga supaya kasus Covid 19 betul-betul terkendali dan tidak ada lonjakan-lonjakan yang mengkhawatirkan, sehingga defisit APBN di bawah 3 persen dari PDB pada tahun 2023 dapat tercapai sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang 2 Tahun 2020.

“Dengan begitu, kita juga lebih tenang mendorong perekonomian, kemudian mengendalikan belanja-belanja kita, sehingga kemudian pada akhirnya kita juga bisa lebih sistematis dan teratur untuk menurunkan defisit sampai ke bawah 3 persen di tahun 2023,” tandasnya.