Minta Kelonggaran Pembayaran THR, Pengusaha : Mohon Tidak Ada Pemaksaan

Pasardana.id - Pemerintah resmi menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Tahun 2021 kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelumnya.
Aturan itu berlaku di seluruh Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 tahun 2021 yang mengacu keputusan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
SE tersebut menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat H-7 Hari Raya Keagamaan.
Menanggapi maklumat tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi menilai perlu adanya kelonggaran dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), khususnya untuk perusahaan-perusahaan yang masih mengalami kesulitan keuangan.
Menurutnya, tidak semua perusahaan mampu membayar THR di tengah pandemi. Apabila ada perusahaan tak mampu, maka perundingan bipartit antara perusahaan dan serikat buruh perlu dilakukan.
"Kami mohon tidak ada pemaksaan dari pihak organisasi pekerja dan pekerja apabila didapati perusahaan tidak mampu membayarkan secara full tahun ini," katanya di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Dia mengungkapkan, saat ini saja ekonomi belum 100 persen pulih. Ada beberapa sektor usaha yang sudah bisa pulih secara cepat, namun tak sedikit juga yang masih berjuang bertahan hidup. Jadi tidak dapat digeneralisasi seluruhnya.
"Pengusaha pada dasarnya tetap berkomitmen untuk dapat membayarkan THR untuk tahun ini dengan jumlah full, namun saya sangat paham apabila ada sebagian pengusaha yang tidak dapat melakukannya," ucapnya.
Diana juga yakin, serikat pekerja dan pekerja mengerti situasi yang dihadapi perusahaan. Hal ini berdasarkan pengalaman upaya negosiasi yang terjadi selama ini soal pembayaran THR.
"Untuk kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi baik atau tidak dari pekerja pasti bisa mengetahuinya. Jadi saya berpendapat isu ini agar tidak selalu diembuskan menjelang hari raya. Kita serahkan saja pada hasil musyawarah di tingkat bipartit," tandasnya.