OJK Tambah Masa Jabatan Inarno Cs Satu Tahun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menambah masa waktu jabatan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) dari tiga tahun menjadi empat tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang telah resmi berlaku sejak tanggal 22 Februari 2021.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana bahwa dengan berlakunya beleid ini, maka masa jabatan Direktur Utama BEI, Inarno Djayadi dan kawan-kawan diperpanjang selama satu tahun.

“Karena POJK ini keluarnya sebelum berakhir masa jabatan Direksi Bursa saat ini, maka untik memberi kepastian hukum diperpanjang satu tahun,” kata Djustini dalam paparan media secara daring, Selasa (9/3/2021).

Ia menambahkan, masa jabatan satu periode empat tahun tersebut juga berlaku untuk Direksi SRO (Self Regulatory Organization) bursa seperti KSEI dan KPEI.