Buruh Minta THR 2021 Tidak Dicicil

Pasardana.id - Serikat buruh mengaku tak terima bila pemerintah kembali mengizinkan pengusaha mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 seperti tahun kemarin (2020).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta agar THR tidak dicicil seperti tahun lalu.
Menurutnya, permintaan tersebut didasari oleh pernyataan pemerintah yang mengatakan ekonomi mulai membaik tahun ini dan pemerintah telah meniadakan subsidi upah.
"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi korona ini akibat dirumahkan dan dibayarnya upah ala kadar," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, (17/3/2021).
Ditambahkan, jika THR 2021 dibayar dengan dicicil atau tidak 100% akan semakin memperberat daya beli para buruh. Apalagi mereka sudah tertekan dengan adanya kebijakan dirumahkan atau pembayaran upah yang tidak full sehingga akan kesulitan memenuhi kebutuhan menjelang puasa Ramadan dan Idul Fitri.
"Akibatnya, konsumsi juga akan semakin menurun dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan Lebaran," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Said Iqbal, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha.
Ia berujar, pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh dan tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat.
"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia juga punya tuntutan yang sama. Dalam pernyataannya disebutkan, bila tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan surat edaran yang isinya THR boleh dicicil seperti tahun lalu, maka para buruh akan menggelar demo besar-besaran.
"Pasti akan ada aksi, kita tetap mengedepankan protokol, kita akan aksi besar-besaran supaya mereka paham. Ya, mudah-mudahan kekejar sebelum surat itu muncul," ungkap Presiden Aspek, Mirah Sumirat.