OJK|Otoritas Jasa Keuangan|BPR|BPRS|Roadmap BPR/BPRS
Oleh: Adi

ilustrasi
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan secara resmi meluncurkan _Roadmap _Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021 2025 bagi industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kontribusi nyata BPR dan BPRS bagi masyarakat dan perekonomian di daerah.
Dalam seremonial virtual peluncuran roadmap tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menjelaskan, bahwa roadmap ini merupakan pedoman bagi industri BPR dan BPRS termasuk otoritas, instansi atau lembaga terkait untuk semakin mengembangkan industri BPR dan BPRS.
"Roadmap ini akan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan ke depan dan menjadi arah jalan untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS menjadi bank yang agile , adaptif, kontributif dan resilient dalam memberikan akses keuangan kepada UMK dan masyarakat di daerah," kata Heru, Selasa (30/11/2021).
Dalam roadmap ini, OJK memberikan ruang bagi BPR dan BPRS untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur di luar wilayah operasionalnya.
Mekanisme tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan fintech lending dengan skema many to one dalam bentuk sindikasi antar-BPR, yang memiliki jaringan kantor pada wilayah domisili dan atau lokasi usaha calon peminjam.
"Dengan berbagai langkah dalam peta jalan ini, BPR dan BPRS diharapkan dapat bersinergi dengan seluruh industri di sektor jasa keuangan, sehingga pada akhirnya BPR dan BPRS dapat tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan inklusi keuangan atau akses keuangan di wilayahnya," ujar Heru.
OJK juga mendorong upaya digitalisasi BPR dan BPRS yang dilakukan secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan institusi/lembaga seperti Bank Umum, fintech lending dan perusahaan fintech lainnya, e-commerce maupun ekosistem digital lainnya.
Roadmap industri BPR dan BPRS mengusung empat pilar utama, yaitu:
Untuk mendukung keberhasilan implementasi roadmap ini ditetapkan juga empat pilar perangkat pendukung, yaitu: