Transaksi Mata Uang Asing di Depok, Begini Tanggapan BI

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bank Indonesia angkat suara terkait tayangan sebuah video yang viral tentang penggunaan mata uang Dinar dan Dirham di wilayah Depok, Jawa Barat.

Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.

Hal ini berbahaya karena bisa mengancam kedaulatan mata uang garuda tersebut.

"Beberapa hari terakhir viral lagi video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok. Setelahnya muncul pembahasan di medsos," katanya di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk lain selain mata uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Seluruh masyarakat harus menjadi kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI,” sambungnya.

Bank Indonesia, lanjut Erwin, sangat memerhatikan transaksi perniagaan di Indonesia.

Erwin juga mengingatkan undang-undang yang mengatur penggunaan rupiah sebagai satu-satunya alat tukar yang sah di Indonesia sesuai Pasal 23B Undang-Undang Dasar 1945.

"Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah," kata Erwin.

Karena itu, BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.

"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," tegas Erwin.