Investasi bodong|Satgas Waspada Investasi|Tongam Lumban Tobing|fintech lending ilegal
Oleh: Adi

foto: istimewa
Pasardana.id - Sepanjang Desember 2020 hingga awal Januari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan terdapat 133 pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Selain itu, SWI juga menemukan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya," tulis Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, Jumat (29/1/2021).
Tapi, kata Tongam, kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini.
Lebih lanjut dirinya mengatakan sosialisasi mengenai bahaya fintech lending
ilegal dan investasi ilegal
ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi
seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh
pelosok Tanah Air.
"Mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat," tambah Tongam.
Tongam pun mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L.
"Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar, kata Tongam.
Adapun masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.