Kasus Dugaan Korupsi, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung
Pasardana.id - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (AS), diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
"Selain saudara AS, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi lainnya. Total ada sembilan orang yang diperiksa hari ini, 26 Januari 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (26/1/2021).
Selain Dirut, kata Leonard, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan, berinisial AN juga diperiksa. Kemudian, Asdep Settlement Custody BPJS Ketenagakerjaan, berinisial BS dan Kepala Urusan Pasar Saham BPJS Ketengakerjaan pada 2016, berinisial S juga diperiksa.
Leonard menyebut, penyidik Kejagung juga memeriksa sejumlah manajer investasi dalam kasus tersebut. Mereka yaitu Presdir FWD Asset Management berinisial HRD, Direktur Bahana TCW, berinisial RP, COO Ashmore Asset Management berinisial FEH, dan Direktur Danareksa Investment Management berinisial US.
Tak hanya itu, Leonard juga menyebut Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berinisial S juga dipanggil.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Sementara itu, penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1).
Meskipun demikian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejagung masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

