Kemenhub Sebut Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Laik Terbang

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 dipastikan laik terbang.

Pesawat jenis Boeing 737-500 tersebut memiliki sertifikat kelaikudaraan hingga 17 Desember 2021.

"Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya  Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, Senin (11/1/2021).

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengakui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sempat dikandangkan atau tidak beroperasi.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara terhadap semua pesawat dari seluruh maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan.

Ia mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pesawat-pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan.

Berdasarkan data, pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai Desember 2020. Kemudian, lanjut Novie, Ditjen Hubdara melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Selanjutnya, pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang (No Commercial Flight) dan pada 22 Desember, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang (Commercial Flight).

"Sebelum terbang kembali, telah dilakukan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 pada 2 Desember 2020," katanya.

Menurut Novie, Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) AS dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada 24 Juli 2020.

Pesawat tersebut sebelumnya pernah dioperasikan dua maskapai asal AS, Continental Air (1994-2010) dan United Airlines (2010-2012). 

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ujarnya.

Pesawat Sriwijaya Air bernomor SJ182 rute Jakarta-Pontianak berkapasitas 50 penumpang dan 12 kru itu sebelum jatuh, sempat hilang kontak setelah empat menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (9/1/2021).

Pesawat lepas landas pada pukul 14.36 WIB dan pada 14.40 WIB, pesawat dinyatakan hilang kontak. Pesawat disebut jatuh di perairan Kepulauan Seribu, dekat Pulau Lancang dan Pulau Laki.

Diketahui, pesawat seri Boeing 737-500 itu berusia sekitar 26 tahun dan diproduksi pada 1994.