Selesaikan Laporan Keuangan 2019, BPK Nilai Jiwasraya Kooperatif

Foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah cukup kooperatif dalam pemeriksaan laporan keuangan.

Meskipun, perusahaan asuransi pelat merah itu telah melewati batas waktu penyelesaian laporan keuangan pada Juni 2020 lalu.

"Kita tidak berandai-andai sekarang kalau kami lihat Jiwasraya cukup kooperatif dengan apa yang kami sampaikan secara kelembagaan khususnya direksinya," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam Media Workshop LHP atas LKPP Tahun 2019, Selasa, (21/7/2020).

Dalam laporan keuangan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Menteri BUMN selaku pemegang saham agar meminta Jiwasraya menyelesaikan laporan keuangan tahun 2019 dan merencanakan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 untuk mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP 2020.

Atas rekomendasi tersebut, Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah menerima dan bersama dengan Menteri BUMN selaku pemegang saham akan menindaklanjuti dengan memonitor tindak lanjut surat Dirjen Kekayaan Negara nomor S-364/KN/ 2020 tanggal 2 Juni 2020 hal Permintaan Laporan Keuangan tahun 2019 audited Jiwasraya. Laporan keuangan tahun 2019 Jiwasraya seharusnya rampung pada 19 Juni 2020.

"Secara resmi kami belum mendapat informasi mengenai penyelesaian laporan keuangan 2019 (Jiwasraya)," ungkap Agung.   

Dirinya juga meyakinkan bahwa Jiwasraya cukup kooperatif mengenai masalah sanksi, karena sudah diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 pasal 26, bahwa bagi yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, dikenai sanksi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Denda itu sudah diatur dengan undang-undang, jadi sanksi itu bukan dibuat oleh BPK tapi kita belum pernah menerapkan sanksi. Karena kami percaya bahwa entitas yang kami periksa khususnya Jiwasraya dalam konteks investigasi cukup kooperatif, tapi saya belum dapat secara resmi mengenai masalah penyelesaian laporan keuangan 2019," ujarnya.

Sementara pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono menambahkan dalam rekomendasi hasil pemeriksaan, pihaknya tidak meminta pemerintah untuk ikut bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh Jiwasraya.

BPK hanya mencantumkan UU Perasuransian Pasal 15 yang berbunyi, pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang disebabkan oleh pihak dalam pengendaliannya.

"Kita belum cerita tentang bertanggung jawab atau belum bertanggung jawab. Tapi yang kita sampaikan adalah untuk memitigasi risiko besaran, saya rasa itu. Karena proses mitigasi belum selesai," jelas Agus.

Sebelumnya, BPK menemukan 13 temuan permasalahan tata kelola anggaran, terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan.

Disebutkan, Kewajiban Pemerintah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur/diestimasi.