Salah Lapor MKBD, BEI Denda Waterfront Sekuritas Rp125 Juta

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan denda sebesar Rp125 juta dan peringatkan tertulis kepada PT Waterfront Sekuritas Indonesia.
Pasalnya, Anggota Bursa (AB) dengan kode perdagangan FZ ini tidak akurat melaporkan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menyatakan, berdasarkan pemeriksanaan dan pemantauan bursa diketahui FZ telah menyajikan laporan MKBD tidak akurat.
“Bursa memberikan sanksi Peringatan Tertulis dan Denda sebesar Rp125 juta kepada PT Waterfront Sekuritas Indonesia,” tulis Laksono dalam keterangan bursa, Rabu (24/6/2020).
Untuk diketahui, MKBD terakhir yang tercantum pada laman BEI tercatat Rp28,1 miliar. Sedangkan modal dasar tercatat sebesar Rp200 miliar dan modal disetor Rp50 miliar.