BPK Temukan 16 Bisnis Bermasalah Jiwasraya

Foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pemeriksaan tersebut yakni pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna mengatakan, dalam PDTT Tahun 2016 pihaknya menemukan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS selama 2014-2015.

Temuan tersebut beberapa di antaranya investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kaajian usulan penempatan saham yang memadai. Kemudian, PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI).

Menurut BPK, PT AJS juga kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.

"Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif, lanjut Agung menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud atau curang dalam pengelolaan saving plan dan investasi," ujar Agung saat konferensi pers dikantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Untuk itu, berdasarkan permintaan DPR dan Kejaksaan Agung, saat ini BPK ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan investigatif pendahuluan dan penghitungan kerugian negara.

Terkait hasil ekspose yang dilakukan oleh Kejaksaan pada 30 Desember 2019, BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengumpulan dana dari produk saving plan maupun penempatan investasi dalam bentuk sajam dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

"Namun nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," jelas Agung.

Saat ini, lanjut Agung, BPK terus bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai Kerugian Negara dalam kasus tersebut, dan direncanakan dapat selesai dalam waktu paling cepat dua bulan.

Selain melakukan melakukan penghitungan kerugian negara. BPK juga mulai melakukan Pemeriksaan lnvestigatif pada PT AJS.

Tujuan Pemeriksaan Investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya ketidakpatuhan. ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan Jiwasraya.

Ruang lingkup pemeriksaan adalah seluruh kegiatan di PT AJS yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional lainnya.

Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan oleh Komisaris dan Kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik.