Dugaan Suap Distribusi Gula, Manajemen PTPN III dan Kemen BUMN: Hormati Proses Hukum

foto: istimewa

Pasardana.id - Sehubungan dengan press release dan penjelasan KPK pada Selasa tanggal 3 September 2019 tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan dugaan kasus suap distribusi gula yang melibatkan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Irwan Perangin-Angin menyatakan, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap bekerjasama dengan KPK.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjunjung tinggi integritas dan menjalankan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen PT Perkebunan Nusantara III (Persero) akan selalu kooperatif dan mendukung KPK dalam menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak menganggu operasional dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group,” tulis Irwan di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengungkapkan, Kementerian BUMN juga menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik GCG dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

“Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air,” imbuh Wahyu.

Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif Dirut dan Direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini.