Kembangkan JKN-KIS, BPJS Kesehatan Akan Gunakan Sistem Jaminan Kesehatan Turki
Pasardana.id - Guna mengembangkan Program JKN-KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menggunakan sejumlah sistem jaminan kesehatan terbaik yang telah digunakan oleh berbagai negara.
"Masing-masing kita ambil sepotong-sepotong, mana yang terbaik akan kita implementasikan," kata Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Jakarta, Senin (22/7/2019), usai menghadiri acara kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan lembaga jaminan sosial asal Turki SGK.
Sebelum bekerja sama dengan Sosyal Guvenlik Kurumu Turki, BPJS Kesehatan juga telah menjalin hubungan kemitraan dengan sejumlah institusi internasional lainnya yang berkaitan dengan jaminan kesehatan sosial, seperti National Health Insurance Service (NHIS) Korea Selatan, The Health Insurance Review and Assesment Service (HIRA) Korea Selatan, Japan International Corporation Agency (JICA), hingga International Social Security Association (ISSA).
Dari lembaga jaminan sosial berbagai negara tersebut, khususnya yang sudah memiliki pengalaman lebih lama dibanding Indonesia, BPJS Kesehatan akan menerapkan praktik terbaik dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan yang akan diterapkan pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa SGK merupakan suatu lembaga penyelenggara jaminan kesehatan di Turki yang berdiri sejak 2006.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang fokus mengelola jaminan kesehatan, ada dua jenis jaminan sosial yang dikelola SGK berdasarkan sifatnya.
Pertama, jaminan sosial dengan benefit jangka pendek, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta jaminan persalinan.
Kedua, jaminan sosial dengan benefit jangka panjang, yang meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun dini akibat hal-hal tak terduga (seperti kehilangan produktivitas akibat kecelakaan kerja), jaminan bagi penyintas (orang yang selamat dari musibah tertentu), tunjangan pernikahan, dan tunjangan pemakaman.
SGK juga memiliki kesamaan dengan BPJS Kesehatan, yakni menyediakan jaminan kesehatan bagi warga negara asing (WNA) yang sudah tinggal di Turki. Syaratnya, WNA tersebut harus tinggal setahun di Turki dan berusia di bawah 65 tahun. Benefit yang bisa didapat antara lain jaminan pelayanan kesehatan di RS pemerintah dan potongan harga untuk penebusan obat.
"Meski punya kondisi dan tantangan yang berbeda, kami yakin kerja sama dengan SGK Turki ini dapat membuka jalan untuk mengembangkan sistem jaminan kesehatan sosial masing-masing negara," tandas Fachmi.

