OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi PT Vega Prima Insurindo

foto: istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha pialang asuransi PT Vega Prima Insurindo. Hal itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-20/NB.1/2019 tanggal 17 Mei 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Vega Prima Insurindo.

Mengutip keterangan OJK, Senin (1/7/2019), dengan dicabutnya izin usaha ini PT Vega Prima Insurindo dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang reasuransi.

Selain itu, Vega Prima Insurindo diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat, menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban, dan melaporkan hasil pelaksanaan pada angka 1 dan 2 kepada Otoritas Jasa Keuangan.

OJK menambahkan, data terakhir alamat kantor pusat dari perusahaan pialang asuransi tersebut adalah Kebon Jeruk Business Park Blok D/10 Jl. Meruya Ilir No 88, Meruya Utara, Jakarta barat.