Beli RDPT Menara MUI Rp1 Triliun, Reksa Dana Wakaf Diterbitkan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan Asia Raya Kapital resmi menerbitkan Asia Raya Syariah Dana Kas Wakaf MUI dengan target dana kelelolaan senilai Rp1 triliun.

Reksa dana pasar uang itu rencananya akan digunakan untuk mengambil alih reksa dana penyertaaan terbatas (RDPT) Tower MUI senilai Rp1 triliun yang telah diterbitkan pada tahun 2017.

Hal itu disampaikan Direktur Utama Asia Raya Kapital, Tri Agung Winantoro di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

“Sebenarnya reksa dana biasa saja, tapi investornya dengan akad wakaf dan dana kelolaannya akan digunakan untuk mengambil alih RDPT Tower MUI,” kata dia.

Lebih lanjut Tri menjelaskan, jika hanya membeli RDPT perkantoran menara MUI maka dibutuhkan dana sebesar Rp300 miliar, sedangkan untuk membeli seluruh gedung butuh dana Rp900 miliar.

“Jadi, kami harap reksa dana wakaf tahap pertama dapat mengumpulkan dana kelolaan Rp1 triliun dalam dua tahun,” kata dia.

Dengan demikian, menara MUI tersebut akan menjadi milik lembaga wakaf MUI.