BEI Perkenankan Kembali Madani Sekuritas Jadi Makelar Saham
Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperkenankan kembali (unsuspend) PT Madani Sekuritas Indonesia untuk melakukan aktivitas perdagangan. Dengan demikian anggota bursa dengan kode KW itu, dapat menjadi perantara perdagangan efek sejak sesi I perdagangan tanggal 17 Oktober 2017.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini menyampaikan, bahwa keputusan itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor :S-678/PM.21/2017 tanggal 12 Oktober 2017 perihal pencabutan penghentian sementara atas kegiatan KW sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah.
“Dengan ini BEI mengumumkan sejak sesi I perdagangan tanggal 17 Oktober, KW diperkenankan kembali melakukan aktivitas perdagangan di BEI," tulis Hamdi dalam keterangan resmi BEI, Selasa (17/10/2017).
Untuk diketahui, data BEI menyebutkan bahwa anggota bursa berkode KW ini memiliki modal disetor Rp50 miliar dan modal dasar Rp50 miliar serta MKBD Rp26,972 miliar. Sedangkan hingga kuartal I-2017, KW mencatatkan pendapatan perantara perdagangan efek Rp85,028 juta dan rugi bersih Rp82,2 juta.

