Penerbitan DIRE Makan Waktu Lebih Lama Daripada Reksa Dana Konvensional
Pasardana.id - Pemerintah telah melonggarkan aturan perpajakan Dana Investasi Real Estate (DIRE) agar penerbitan DIRE lebih banyak di Indonesia. Namun hingga kini belum banyak manajer investasi yang menerbitkan DIRE karena prosesnya memakan waktu lama.
"Salah satunya karena banyak syarat yang harus dipenuhi," jelas Head of Investment BNI Asset Management (BNI-AM), Hanif Mantiq kepada Pasardana.id, Rabu (15/6/2016).
Syarat-syaratnya antara lain, proyek yang menjadi aset properti harus dirating terlebih dahulu oleh lembaga pemeringkat. Gunanya rating adalah untuk mengetahui aliran dana operasional dari persewaan aset properti tersebut sehingga diketahui berapa potensi keuntungan bagi investor.
Selain dari syarat teknis, kesulitan lainnya adalah meyakinkan investor.
BNI-AM berencana mengeluarkan DIRE dengan aset proeprti hotel bintang empat yang berlokasi di dekat Bandara Ngurah Rai. Nilai investasi DIRE ini mencapai Rp400 miliar dan hotel ini menawarkan prospek bagus karena memiliki tingkat okupansi hingga 90%. Return 6% dari dividen ditambah nilai kenaikan harga tanah 9% per tahun sudah pasti didapat investor. Namun, karena faktor likuiditas, maka beberapa investor masih belum yakin.
Investor institusi yang menjadi pemegang saham aset properti ini akan kesulitan menjual unit penyertaan jenis reksa dana ini karena investor DIRE masih minim. Sedangkan investor institusi seperti dana pensiun, asuransi dan multifinance setiap saat butuh uang tunai.
Karena itu, hingga kini produk DIRE ini belum juga diluncurkan padahal telah direncanakan sejak akhir tahun.Â
"Jika dibandingkan reksa dana konvensional hanya butuh waktu dua bulan saja," paparnya.
Padahal, pemerintah telah membantu agar penerbitan DIRE semakin banyak dengan mengurangi pajak penghasilan dan BPHTB atas properti yang menjadi aset dasar (underlying) DIRE.
Mei lalu, Pemerintah dan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) sepakat mengenai pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dalam pengalihan aset (capital gain) ke DIRE menjadi 0,5 persen dari 5 persen, serta memangkas Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen dari semula 5 persen.Â
Â

