Belum Bayar Denda, BEI Bekukan Saham GEMS
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspend) efek PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dimulai pada sesi I perdagangan tanggal 31 Januari 2018. Hal itu dikarenakan emiten tambang tersebut belum membayar denda terkait syarat pencatatan saham.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, bahwa pihaknya telah memberikan peringatan tertulis hingga tiga kali dan denda, terkait belum terpenuhinya ketentuan V.I peraturan bursa nomor I-A.
"Hanya sampai 31 Desember 2017, GEMS belum memenuhi ketentuan V.I peraturan bursa No.I-A," ungkap Yetna dalam keterangan resmi BEI, Selasa (31/1/2018).
Dengan demikian, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) di pasar regular dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan Rabu, 31 Januari 2018.
Sebelumnya diberitakan Bisnis.com, Sekretaris Perusahaan GEMS, Sudin menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima peringatan BEI terkait suspensi saham GEMS karena belum memenuhi aturan minimal 7,5% saham beredar. Tapi perseroan menyatakan akan tetap menjadi perusahaan tercatat.

