Lalai Lapor Tingkat Risiko, OJK Bekukan Lima Perusahaan Pembiayaan

Pasardana.id – Regulator industri pembiayaan membekukan lima perusahaan pembiayaan karena tidak menyampaikan tingkat risiko. Kelima perusahaan itu adalah PT Sumber Artha Mas Finance, PT Capitalinc Finance, PT Sejahtera Pertama Multifinance, PT Asia Multidana dan PT Tirta Finance.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, Moch Ihsanuddin menyampaikan, kelima perusahaan pembiayaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang penilaian tingkat risiko Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
“Lembaga Jasa Keuangan Non Bank wajib menyampaikan laporan hasil penilaian tingkat risiko sesuai ketentuan Pasal 6 kepada OJK dengan ketentuan untuk penilaian tingkat risiko akhir tahun,” tulis Ihsanuddin dalam keterangan resmi OJK, Kamis (4/10/2018).
Untuk diketahui, berdasarkan peraturan OJK ditetapkan nilai risiko nol sampai satu untuk tingkat risiko rendah, nilai risiko lebih dari satu sampai satu koma lima untuk tingkat risiko sedang rendah, nilai risiko lebih besar dari satu koma lima sampai dua untuk tingkat risiko sedang, nilai risiko lebih besar dari dua hingga tiga untuk tingkat risiko tinggi dan nilai risiko lebih besar dari tiga sampai empat untuk tingkat risiko sangat tinggi.