'Green Bond' Masih Dalam Kajian OJK
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan kajian mengenai peraturan obligasi hijau atau "green bond" dalam rangka mendukung program keuangan yang berkelanjutan serta menjaga lingkungan.
"OJK berupaya meningkatkan sustainable finance di Indonesia. Salah satu program terkait itu yakni green bond. Yang jelas kita mengkaji terlebih dahulu penerbitan aturannya," ujar Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK, Nurhaida dalam "Forum Internasional Keuangan Berkelanjutan 2016" di Nusa Dua, Bali, Jumat (02/12/2016).
Melansir Antara, Nurhaida mengharapkan, aturan mengenai "green bond" didukung oleh semua sektor industri sehingga peraturan itu dapat rampung pada 2017.
"Green bond merupakan obligasi yang memenuhi unsur kepedulian terhadap lingkungan secara berkelanjutan. OJK juga melihat bagaimana konsep di beberapa negara yang sudah menerapkan green bond ini. Di Indonesia, kami sedang mencoba melihat konsep atau struktur yang cocok diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia," paparnya.
Nurhaida menjelaskan bahwa pembiayaan melalui "green bond" dananya digunakan untuk proyek-proyek yang memiliki pengaruh dan mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
"Misalnya, sektor energi, pembiayaannya diarahkan kepada energi yang sumbernya tidak berdampak pada polusi, sehingga akan mengurangi emisi di Bumi. Jadi ada suatu target yang mau dicapai," ujarnya.
Sebenarnya, jelas Nurhaida, sudah banyak program yang diterbitkan OJK yang memenuhi unsur keuangan berkelanjutan.
OJK telah mengeluarkan roadmap tentang itu yang dikeluarkan sejak 2014 lalu. Salah satu isi dari roadmap itu terkait dengan penyaluran pendanaan yang memperhatikan aspek lingkungan.
Ia menambahkan, bahwa dalam ketentuan OJK juga sudah ada kewajiban bagi perusahaan terbuka atau emiten di Bursa Efek Indonesia untuk mencantumkan prospektusnya ketika melakukan penawaran umum dalam rangka meraih dana ekspansi.
"Dalam ketentuan OJK sudah ada kewajiban tentang dampak lingkungan dari suatu bisnis perusahaan," katanya.
Saat ini, jelas Nurhaida, organisasi atau regulator pasar modal internasional juga sudah mulai membahas mengenai kewajiban perusahaan untuk mencantumkan kegiatannya dalam laporan tahunan tentang tingkat kepatuhan terhadap pengungkapan dampak lingkungan.
"Nah, bagi negara maju mungkin tidak terlalu masalah terkait dengan biaya. Tetapi bagi negara berkembang biasanya menjadi concern karena ada beban biaya yang ditanggug. Jadi, dalam organisasi internasional itu masih di bahas bagaimana pengungkapan dan sejauh mana kewajiban itu. Namun, arahnya akan diwajibkan dalam pelaporan tahunan," katanya.

