Investor Perlu Diajak Bicara Tentang Minatnya

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id  - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu berbicara dengan gateway dns repatriasi dan investor tentang investasi apa yang akan dilakukannya dengan dana repatriasi.

Pasalnya, dana repatriasi yang masuk belum cukup membiayai proyek-proyek infrastruktur yang ditawarkan Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian). 

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas menyebutkan sebanyak 30 proyek infrastruktur prioritas.

Proyek-proyek yang dimaksud adalah:

  1. Jalan tol Balikpapan-Samarinda
  2. Jalan tol Mando-Bitung
  3. Jalan tol Panimbang Serang
  4. 8 Ruas Jalan tol Trans Sumatera
  5. Kereta Api Express SHIA
  6. MRT Jakarta Jalur Selatan - Utara
  7. Kereta Api Makassar-Pare Pare
  8. Pelabuhan Hub International Kuala Tanjung
  9. Pelabuhan Hub International Bitung NCICD
  10. PLTA Karangkates IV (2x50 MW)
  11. PLTA Kesamben (37MW)
  12. PLTA Lodoyo ( 10 MW)
  13. Inland Waterway/Cikarang-Bekasi-Laut (CBL)
  14. Light Rail Transit di Sum sel
  15. LRT Terintegrasi di Wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi
  16. National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Fase A
  17. Sistem Pengolahan Limbah Jakarta
  18. SPAM Semarang Barat
  19. High Voltage Direct Current (HVDC)
  20. Transmisi Sumatera 500 KV
  21. Central- West Java Transmission Line 500 KV
  22. Central Java power plant /PLTU Batang
  23. PLTU Indramayu
  24. PLTU Mulut Tambang Sumatera Selatan
  25. Kilang Minyak Bontang
  26. RDMP/Revitalisasi Kilang Existing (Balikpapan,Cilacapn Balongan, Dumai, Plaju)
  27. Pelabuhan di Jawa Barat Bagian Utara
  28. Kilang Minyak Tuban
  29. Palapa Ring Broadband
  30. Kereta Api Kaltim.

Wahyu Utomo, Direktur Program Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengungkapkan dana repatriasi tidak bisa membiayai semua proyek infrastruktur lantaran dana ini baru dicapai Rp100-an triliun. Padahal, nilai 30 proyek infrastruktur sebesar Rp1.000 triliun.

"Tidak semua proyek bisa menggunakan dana repatriasi," katanya di Jakarta, belum lama ini.

Dengan begitu pemerintah perlu memilih-milih proyek-proyek apa saja yang bisa dibiayai Rp100-an triliun. Namun, ini tidak bisa dilakukan secara cepat lantaran Menteri Keuangan (Menkeu) perlu berbicara dengan gateway dana repatriasi dan investor.

"Pemerintah perlu mengetahui minat investor dan ke mana dana repatriasi akan diinvestasikannya," ujarnya.

Memang Permenko Perekonomian) Nomor 12 Tahun 2015 menyebutkan 30 proyek infrastruktur dibiayai Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta.

Namun, proses konstruksi dilakukan sebagian proyek dipatok pada 2018 dan 2019 seperti Kilang Bontang dilakukan proses konstruksi pada 2019.

Hal serupa pada pelabuhan hub di Bitung dan di Kuala Tanjung, Sumatera Utara.

"Pemerintah berharap sebagian besar groundbreaking atau finalisasi pada 2018," jelasnya.